Rabu, 15 Januari 2014

BAB XI

CONTOH KASUS DARI SEMUA BAB

BAB 1 : Pengantar Ilmu Sosial Dasar
             setiap tahun angka perokok pada remaja semakin bertambah, terutama siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah ke atas. masalah seperti ini tidak bisa di biarkan begitu saja, kita semua dapat berpartisipasi agar perokok pada remaja setiap tahunnya bisa berkurang, untuk menyikapi masalah ini agar di beri penyuluhan tentang dampak buruk dan bahayanya perokok di setiap sekolah. 

BAB 2 : Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan
            AKHIR Oktober lalu, kaum terpelajar asal Poso dan Morowali yang berdiam di Sulawesi Tengah dan Jawa, khususnya yang menjadi anggota Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), dikejutkan oleh surat pimpinan gereja mereka ke Komisi I DPR-RI. Melalui surat bernomor MS GKST No. 79/X/2003, tertanggal 28 Oktober 2003, Pjs. MS  GKST, pimpinan gereja terbesar di Sulawesi Tengah itu mengusulkan penetapan  darurat sipil di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali. Surat itu ditandatangani oleh Ketua I Majelis Sinode GKST, Pendeta Arnold R. Tobondo dan  Sekretaris I Majelis Sinode, Lies Sigilipu-Saino.
Hasil evaluasi akhir tahun yang dilakukan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) sebuah LSM ternama di Sulwesi Tengah mengungkapkan jumlah korban tewas dan cedera akibat rentetan aksi kekerasan di daerah bekas konflik Poso sepanjang tahun 2005 meningkat tajam dibanding dua tahun sebelumnya. Sumber : Harian sore Mercusuar Palu
Dari sedikitnya 27 kasus tindak kekerasan yang terjadi sepanjang 2005 yaitu berupa penembakan 10 kasus, pembunuhan 4 kasus dan pengeboman 12 kasus, mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 31 orang dan luka-luka sebanyak 108 orang.
Arianto Sangaji, direktur YTM, kepada wartawan, Rabu (28/12) kemarin, mengatakan korban manusia terbanyak terjadi ketika dua bom berkekuatan dashyat mengguncang Tentena (kota kecil di tepian Danau Poso) pada 28 Mei 2005 yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 97 lainnya cedera.

Disusul pembunuhan dengan cara mutilasi di kota Poso 29 Oktober lalu yang menewaskan tiga siswi SMA setempat dan mencederai seorang lainnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus tindakan kekerasan di wilayah Poso tahun 2005 itu beserta akibat yang ditimbulkannya jauh meningkat dibanding keadaan dua tahun sebelumnya.

Pada tahun 2003 misalnya, total tindakan kekerasan yang terjadi di sana hanya 23 kasus dengan mengakibatkan 11 orang tewas dan 16 luka-luka, serta tahun 2004 sebanyak 22 kasus dengan 16 orang meninggal dunia dan 20 cedera.

AKAR PERMASALAHAN:
(a). Faktor-faktor lokal:
a.1. Marjinalisasi terbalik:
Proses marjinalisasi terbalik antara penduduk kota Poso dan penduduk  pedalaman Kabupaten Poso, yang memperlebar jurang sosial antara penduduk asli dan  pendatang. Maksud saya, di pedalaman Poso tiga suku penduduk asli yang mayoritas  beragama Kristen – yakni Lore, Pamona, dan Mori – mengalami marjinalisasi di bidang  ekonomi, politik, dan budaya, sehingga dibandingkan dengan para pendatang, mereka ini merasa tidak lagi menjadi tuan di tanahnya sendiri. Tapi sebaliknya, di kota Poso – di lokasi di mana kerusuhan meletus dan perusakan paling parah terjadi – adalah para  turunan pendatang dari Gorontalolah yang paling mengalami marjinalisasi dibandingkan dengan penduduk asli yang bermukim di kota Poso, sebelum kerusuhan
1998-2000.
a.1.1. Marjinalisasi penduduk asli beragama Kristen di pedalaman Kabupaten Poso:
Mari saya jelaskan dulu proses marjinalisasi yang dialami oleh ketiga suku  penduduk asli yang beragama Kristen di pedalaman Kabupaten Poso. Pertama-tama,  marjinalisasi ekonomi mereka alami, sebagian juga karena strategi penginjilan oleh para  misionaris Belanda, yang kemudian diteruskan oleh GKST, yang tidak menumbuhkankelas menengah yang mampu berwiraswasta dan bersaing dengan para pendatang. Strategi pendidikan Zending dan kemudian GKST lebih mengfasilitasi transformasi  profesi dari petani ke pegawai (ambtenaar), baik pegawai pemerintah maupun pegawai gereja. Ini sangat berbeda dengan strategi penginjilan di Tana Toraja dan Minahasa, di mana sudah muncul banyak pengusaha tangguh berkaliber nasional.
a.1.2. Marjinalisasi dan radikalisasi migran Muslim di kota Poso:
Sebelum menggambarkan proses marjinalisasi dan sekaligus radikalisasi masyarakat migran Muslim di kota Poso, kita perlu lebih dulu mengenal keragaman  etnik penduduk kota Poso, serta pelapisan sosial yang ada sebelum kerusuhan 1998.
Keragaman etnik penduduk kota Poso, merupakan suatu keadaan yang sejak awal  ditolerir oleh Raja Talasa Tua (Nduwa Talasa ), penguasa adat terakhir kota Poso. Kata  sang raja dalam maklumatnya yang dibacakan di kantor raja Poso di kota Poso, tanggal

11 Mei 1947, jam 10 pagi:
Laut/Teluk Tomini tidak ada pagarnya
Laut/Teluk Tomini tidak ada pagarnya
Hai kamu orang Arab
Hai kamu orang Tionghoa
Hai kamu orang Jawa
Hai kamu orang Manado
Hai kamu orang Gorontalo
Hai kamu orang Parigi
Hai kamu orang Kaili
Hai kamu orang Tojo
Hai kamu orang Ampana
Hai kamu orang Bungku
Hai kamu orang Bugis – orang Wotu
Hai kamu orang Makassar

Jika kamu tidak menaati perintahku kamu boleh pulang baik-baik ke kampung
halamanmu karena Tana Poso tidak boleh dikotori dengan darah
(Damanik 2003: 41).

Sementara itu, dari sudut sosial-ekonomi, masyarakat kota Poso dapat dibagi
dalam tiga kelas, yakni (a) kelas bawah lama; (b) kelas menengah lama; (c) kelas ataslama. Kelas bawah lama terutama terdiri dari keturunan para migran Gorontalo yang
mayoritasnya bermukim di Kelurahan-Kelurahan Lawanga, Bonesompe, dan Kayamanya. Profesi mereka kebanyakan adalah nelayan dan buruh pelabuhan, yang  mengalami marjinalisasi karena pergantian kekuasaan politik nasional tahun 1965-1966  dan agak lama kemudian, pembangunan Jalan Trans-Sulawesi.
Kelas menengah lama  terutama terdiri dari komunitas-komunitas asli Poso, Mori, dan Minahasa, yang
kebanyakan terdiri dari para birokrat yang masih tetap juga berkebun di tanah-tanah mereka di seputar pemukiman mereka. Sedangkan kelas atas lama terdiri dari kaum  usahawan berdarah Arab dan Tionghoa.

APA YANG HARUS DILAKUKAN?
(a). Menolak penetapan status darurat sipil bagi daerah Poso dan Morowali.
(b). Secara konsepsional, mulai membedakan militer (TNI) dan polisi, baik institusinya maupun tugas dan cara operasionalnya, sehingga masyarakat luas tidak lagi selalu menganggap kedua kekuatan bersenjata itu mempunyai fungsi yang sama. Dalam  sebuah negara yang demokratis dan menganut supremasi sipil, polisi adalah bagian dari  pemerintah sipil, berada di bawah komando kepala-kepala daerah, dan tugasnya adalah  menegakkan keamanan dalam negeri (internal security ). Sedangkan militer berada di
bawah komando Presiden sebagai Kepala Negara, dan hanya bertugas mempertahankan negara dari serbuah musuh, tanpa diembel-embeli fungsi-fungsi  politik dan ekonomi, seperti yang sekarang masih kita lihat di negara kita.
(c). Menarik pasukan-pasukan TNI/Angkatan Darat dan Brimob dari daerah Sulawesi  Tengah bagian Timur, baik pasukan yang beroperasi secara terbuka, maupun pasukan- pasukan yang beroperasi secara terselubung.
(d). Memprioritaskan pemanfaatan tenaga Polisi untuk pengamanan di daerah  kerusuhan, dengan meningkatkan profesionalisme mereka dalam menghadapi gejolak,  unjuk rasa, dan bentuk-bentuk kerusuhan sosial lainnya dengan teknik pengendalian huru hara tanpa membunuh.
(e). Menggalakkan pendekatan antara calon penanam modal dengan rakyat setempat dengan menghormati hak-hak rakyat – baik penduduk asli, petani pendatang  (transmigran), penduduk di kawasan pemukiman setempat, maupun buruh -- , tanpa  pendekatan keamanan, yakni menakut-nakuti rakyat dengan intervensi militer berupa latihan perang-perangan, unjuk kekuatan fisik (show of force ) yang selama ini dilakukan  di Sulawesi Tengah bagian Timur, khususnya di Kabupaten Banggai.
Berikut foto-foto korban kerusuhan poso

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP5g2sVsTrMYaYHAvQUvfkvJjYaC4b8dFFbl7sjgT4Z8sIk0h3e0pZVonzf9hF_NfWaWHf6tnegM4ESM6ZEfQwjU8YF46BBFh9Y67xwdDLrO-BDd-7aaxTP8eDwUVIY7K046QZjuK2sac/s1600/images.jpg

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhl6BstPpLDe2mzC9KDSM87dGtr3DncVQO-BXJc5RLImLmsMTUQN6izzqDJKjG59HHqrUPhczJLJAVVjnQ97w4ngBb26uuPSp0ccRCf862fJHa_vTpCDHk3-p_EJW7tNV-AIRjqHvufDoc/s320/poso04ed1.jpg

BAB 3 : Hubungan Antara Individu, Masyarakat dan Keluarga
Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang.  Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui  jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Masalah sosial perilaku menyimpang dalam tulisan tentang “Kenakalan Remaja” bisa melalui pendekatan individual dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial (sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman , 1989 : 6) mengemukakan bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari konteks sosial. Perilaku disorder tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil interaksi dari transaksi yang tidak benar antara seseorang dengan lingkungan sosialnya

HASIL PENELITAN
 A.     Bentuk Kenakalan Yang Dilakukan Responden
Berdasarkan data di lapangan dapat disajikan hasil penelitian tentang kenakalan remaja sebagai salah satu perilaku menyimpang hubungannya dengan keberfungsian sosial keluarga di Pondok Pinang pinggiran kota metropolitan Jakarta. Adapun ukuran yang digunakan untuk mengetahui kenakalan seperti yang disebutkan dalam kerangka konsep yaitu (1) kenakalan biasa  (2) Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan dan (3) Kenakalan Khusus. Responden dalam penelitian ini berjumlah 30 responden, dengan jenis kelamin laki-laki 27 responden, dan perempuan 3 responden. Mereka berumur antara 13 tahun-21 tahun. Terbanyak mereka yang berumur antara 18 tahun-21 tahun.

Bentuk Kenakalan Remaja Yang Dilakukan Responden (n=30)

Bentuk Kenakalan
f
%
1.      Berbohong

2.      Pergi keluar rumah tanpa pamit

3.      Keluyuran

4.      Begadang

5.      membolos sekolah

6.      Berkelahi dengan teman

7.      Berkelahi antar sekolah

8.      Buang sampah sembarangan

9.      membaca buku porno

10. melihat gambar porno

11. menontin film porno

12. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM

13. Kebut-kebutan/mengebut

14. Minum-minuman keras

15. Kumpul kebo

16. Hubungan sex diluar nikah

17. Mencuri

18. Mencopet

19. Menodong

20. Menggugurkan Kandungan


30

30

28

26

7

17

2

10

5

7

5

21

19

25

5

12

14

8

3

2



100

100

93,3

98,7

23,3

56,7

6,7

33,3

16,7

23,3

16,7

70,0

63,3

83,3

16,7

40,0

46,7

26,7

10,0

6,7




                                          
Bahwa seluruh responden pernah melakukan kenakalan, terutama pada tingkat kenakalan biasa seperti berbohong, pergi ke luar rumah tanpa pamit pada orang tuanya, keluyuran, berkelahi dengan teman, membuang sampah sembarangan dan jenis kenakalan biasa lainnya. Pada tingkat kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai kendaraan tanpa SIM, kebut-kebutan, mencuri,minum-minuman keras, juga cukup banyak dilakukan oleh responden. Bahkan pada kenakalan khususpun banyak dilakukan oleh responden seperti hubungan seks di luar nikah, menyalahgunakan narkotika, kasus pembunuhan, pemerkosaan, serta menggugurkan kandungan walaupun kecil persentasenya. Terdapat cukup banyak dari mereka yangkumpul kebo. Keadaan yang demikian cukup memprihatinkan. Kalau hal ini tidak segera ditanggulangi akan membahayakan baik bagi pelaku, keluarga, maupun masyarakat. Karena dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari yang semakin kompleks.  

BAB 4 : Pemuda dan Sosialisasi
             Akhir-akhir ini, hampir setiap media massa mengkaji berita tentang tawuran atau kekerasan antarpelajar. Hal ini telah menjadi bahan perbincangan publik yang tiada hentinya. Tawuran antar pelajar sudah sangat sering terjadi, bahkan telah membudaya dan turun temurun sejak beberapa tahun terakhir ini. Memang sungguh merupakan fenomena yang memprihatinkan bagi kita semua.

Tawuran pelajar ini merupakan salah satu bentuk sikap negatif pemuda khususnya di kalangan pelajar yang meresahkan masyarakat.Kurangnya pemahaman mengenai rasa bersosialisasi antar manusia mengakibatkan seorang pemuda mempunyai rasa  bangga karena banyak kawan dan merasa diri popular, mempunyai kekuatan fisik, kelihaian, dan sebagainya. Namun hal seperti itulah yang akan membuat pemuda tersebut terlihat bodoh.

Dengan melihat fenomena yang  memprihatinkan ini, sudah sepantasnya bagi kita semua untuk mencoba mencari solusi atau jawaban atas realita yang ada. Tawuran atau kekerasan antarpelajar kini harus dicegah, karena masa depan bangsa ini sesungguhnya ada di tangan mereka.


BAB 5 : Warganegara dan Negara
             Yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
BAB 6 : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat 
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.

Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.

Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.

Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.


Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi “gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan kota dan lebih memilihberkendara sengan kendaraan pribadi karena lebih efisian.maksudnya dapat sampai ditempat tujuantanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.

BAB 7 : Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

             Pasca Lebaran, penduduk DKI Jakarta diprediksi melonjak sebanyak 60 ribu jiwa. 3 juta jiwa warga Jakarta yang mudik membawa sanak saudaranya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengancam akan memulangkan kaum urban yang tidak punya kerjaan di Jakarta.

Sudah jadi tradisi arus balik pe­rayaan Idhul Fitri diikuti ledakan jumlah penduduk di Jakarta. Ma­syarakat Ibukota yang mudik saat Lebaran, datang ke Jakarta lagi dengan menyertakan sanak sau­da­r­anya, untuk ikut mengadu nasib di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bo­wo, mencatat masyarakat Ja­karta yang mudik ke beberapa dae­rah di Jawa dan Sumatera ta­hun ini mencapai 3 juta jiwa.Pasca Lebaran penduduk di Ja­karta dipastikan bakal makin pa­dat. Diprediksi 60 ribu jiwa kaum urban bakal masuk Ibukota untuk ikut mengadu nasib, mengais rezeki di Jakarta. Jika diamati, sejak tiga tahun ter­akhir memang tren urbanisasi pasca Lebaran menurun. Namun, penurunan angka urbanisasi itu tak selamanya berarti baik.


BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
             Gerakan radikalisme dan konflik sosial diprediksi masih akan terus terjadi pada tahun-tahun mendatang. Pada tahun 2012, pemerintah dan khususnya aparat keamanan, harus mewaspadai terjadinya aksi radikalisme yang terdiri dari konflik-konflik sosial dan kekerasan atas nama agama.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lazuari Birru, Dhyah Ruth, Jumat (3/2/2012) di Jakarta. Menurut Dhyah, radikalisme yang terkait dengan konflik-konflik sosial bersumber dari deprivasi ekonomi, yaitu perasaan terpinggirkan secara ekonomi.
Selain itu, menurut Dhyah, karena adanya perasaan kalangan masyarakat yang teralienasi, yaitu perasaan terasing hidup di lingkungan sendiri. Lalu, adanya perasaan terancam dari kelompok masyarakat, yaitu perasaan bahwa posisinya dilemahkan atau tertekan.
Kelompok radikal, kata Dhyah, berpotensi besar melakukan infiltrasi terhadap konflik-konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Isu-isu marginalisasi, kesenjangan ekonomi, dan kemiskinan, tetap menjadi fokus kampanye kelompok radikal.
Selain itu, pertentangan kelas juga menjadi isu yang sangat mudah dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menyulut kekerasan. Misalnya, buruh dengan pengusaha atau petani dengan pengusaha agrobisnis atau perkebunan.
Dhyah mengungkapkan, dari survei indeks radikalisme Lazuardi Birru tahun 2011, kelompok pekerjaan petani, nelayan dan peternak memiliki indeks kerentanan tertinggi, yaitu 46,4. Kemudian, kelompok pengangguran memiliki skor indeks kerentanan 44,8, dan kelompok buruh dan pekerjaan serabutan mencapai 43.9.
"Skor itu berada di atas titik aman, yaitu 33,3. Skor 0 menunjukkan tidak radikal dan skor 100 menunjukkan sangat radikal," jelasnya.

BAB 9 : Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
Description: Warga Miskin Jakarta Bakal Punya Dokter Pribadi  
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Ada terobosan lainnya yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta periode Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ini. Selain akan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat pada 10 November, Jokowi ingin warga miskin memiliki dokter pribadi. Sehingga penyakit yang diderita bisa segera didiagnosis dan ditangani.
Caranya dengan melibatkan mahasiswa fakultas kedokteran di beberapa universitas yang melakukan praktek kerja nyata. "Ingin sekali setiap rumah tangga miskin punya dokter pribadi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Sabtu 3 November 2012.
Dengan itu, penyakit yang diderita warga miskin bisa segera diketahui. Jika penyakit yang diderita cukup parah, warga pun bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang terdekat.
Selain itu, kata Basuki, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk rujukan agar bisa diterapkan di RSUD milik DKI maupun puskesmas. "Sehingga nantinya warga tidak menyerbu ke RSCM, tapi bisa disebar ke RSUD dan puskesmas di Jakarta," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dien Emmawati, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan 11 universitas yang ada di Jakarta. Antara lain Universitas Indonesia, Trisakti, Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Yarsih, dan Tarumanegara. "Kami akan maksimalkan ko-as (ko-asisten atau asisten dokter) di fakultas kedokteran yang ada di Jakarta," ujarnya.
Menurut Dien, untuk memaksimalkan program itu dibutuhkan 500 tenaga. Sebab ada sebanyak 1,2 juta warga miskin yang harus dilayani. "Se-Jakarta butuh 500 ko-as, untuk melayani 1,2 juta jiwa warga miskin," ujar dia.

BAB 10 : Agama dan Masyarakat
Masih jelas dalam ingatan kita kekejaman sekelompok orang di Cikeusik, Pandeglang, beberapa bulan silam, di mana orang yang sudah tak berdaya dihantam dengan batu, bambu, atau kayu beramai-ramai bergantian tanpa ragu. Komnas HAM dalam laporannya menyimpulkan bahwa Insiden Cikeusik memang direncanakan. Insiden yang menewaskan tiga orang Ahmadiyah ini juga dinyatakan telah melanggar hak-hak warga negara, khususnya hak beragama, hak atas rasa aman, hak untuk hidup, dan hak untuk memperoleh keadilan yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.[1] Peristiwa tersebut pun tersebar dalam video berdurasi kurang lebih 1 (satu) menit yang beredar luas di situs youtube.
Berjarak dua hari setelah Cikeusik, meletus peristiwa kekerasan massal serupa di Temanggung, Jawa Tengah. Pada 8 Februari 2011, tiga bangunan gereja dan sebuah sekolah Kristen dirusak massa, yang sebelumnya baru saja membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Temanggung yang saat itu menyidangkan Antonius Richmond Bawengan.[2] Massa tidak terima vonis Bawengan karena dianggap terlalu rendah. Mereka geram dan tak puas, akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan merusak Kantor PN Temanggung, Gereja Santo Petrus, Polres Temanggung, Gereja Pantekosta, Gereja Bethel Indonesia, yang satu kompleks dengan Sekolah Kristen Shekihah, bahkan 2 pos Polisi tak luput dari serangan massa.
Jauh lebih lama sebelumnya, pada 12 September 2010, pagi hari sekitar pukul 08.30 wib, ketika rombongan Jemaat HKBP Ciketing, Bekasi Timur, sedang yang berjalan beriringan hendak melaksanakan ibadah, di tengah jalan tiba-tiba melintas dari arah berlawanan lima motor dan menyerempet Jemaat, sehingga terjadilah keributan. Seorang pengendara motor menusuk seorang jemaat dan pendetanya tak berdaya saat dipukul kepalanya. Peristiwa ini merupakan puncak dari rangkaian peristiwa sebelumnya yang dialami Jamaat HKBP Pondok Timur Indah di Ciketing.
Ketiga kasus tersebut di atas sama-sama menyasar kelompok minoritas, dengan penggunaan kekerasan berlebih serta dipicu atas dasar kebencian terhadap suatu kelompok agama.
Peristiwa-peristiwa di atas hanya beberapa kasus yang muncul di permukaan dan mendapat sorotan publik nasional maupun internasional. Meskipun begitu, ternyata proses pemidanaan terhadap para pelaku kejahatan tersebut hanya menghasilkan hukuman yang teramat ringan. Sebut saja persidangan para pelaku penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, atas perbuatan yang membabi-buta itu, kedua belas pelaku hanya divonis 3 hingga 6 bulan penjara, dan tidak ada beda masa hukuman antara pelaku lapangan dengan penghasutnya.
Untuk peristiwa Temanggung dari 25 pelaku, seorang divonis 4 bulan penjara, seorang (penghasut) divonis 1 tahun penjara dan selebihnya divonis 5 bulan penjara. Sedangkan penusuk Jemaat dan penganiaya Pendeta HKBP di Ciketing, Bekasi masing-masing divonis 7 bulan penjara. Lebih parahnya, orang yang menyebarkan sms untuk mengumpulkan massa, hanya divonis 5 bulan 15 hari atas kesalahan perbuatan tidak menyenangkan dan dibebaskan dari dakwaan penghasutan.[3]

Melihat dari karakteristiknya, kasus-kasus tersebut menjadi ancaman kehidupan umat beragama di Indonesia karena menyasar kelompok agama lain, dengan dasar atau mengatasnamakan agama tertentu. Kejahatan tersebut juga yang berdimensi sosial, karena cenderung memberikan justifikasi suatu kelompok untuk menggunakan kekerasan dalam berhadapan dengan orang lain dan memaksakan kehendaknya. Selain itu, kejahatan ini juga harus dipahami sebagai kejahatan yang serius, melanggar hak asasi yang paling fundamental, yakni hak untuk berkeyakinan.



sumber :
http://sorayaaya.blogspot.com
http://csheilla.blogspot.com
http://zahrinalia.wordpress.com
http://upenpenupen.blogspot.com
http://ilmusosialdasar-jevry.blogspot.com
https://docs.google.com/document/d/14ZG0RJzffB3y-6yVTreSCOGx0XOY03UHotsNImOlepo/edit

Selasa, 14 Januari 2014

BAB X

BAB X
AGAMA DAN MASYARAKAT

A. Fungsi Agama
Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
·                     Karena agama merupakan sumber moral
·                     Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
·                     Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
·                     Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.
Manusia sejak dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, serta tidak mengetahui apa-apa sebagaimana firman Allah dalam Q. S. al-Nahl (16) : 78
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.
Dalam keadaan yang demikian itu, manusia senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam godaan dan rayuan, baik dari dalam, maupun dari luar dirinya. Godaan dan rayuan daridalam diri manusia dibagi menjadi dua bagian, yaitu
·                     Godaan dan rayuan yang berysaha menarik manusia ke dalam lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
·                     Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan
Disinilah letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
Fungsi Agama Kepada Manusia
Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:
- Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT
-Menjawab berbagai persoalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat  menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
- Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
– Memainkan fungsi kawanan sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial
Fungsi Sosial Agama
Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor).
Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat.
Fungsi Integratif Agama
Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif Agama.
Meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain
Tujuan Agama
Salah satu tujuan agama adalah membentuk jiwa nya ber-budipekerti dengan adab yang sempurna baik dengan tuhan-nya maupun lingkungan masyarakat.semua agama sudah sangat sempurna dikarnakan dapat menuntun umat-nya bersikap dengan baik dan benar serta dibenarkan. keburukan cara ber-sikap dan penyampaian si pemeluk agama dikarnakan ketidakpahaman tujuan daripada agama-nya. memburukan serta membandingkan agama satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk agama
Beberapa tujuan agama yaitu :
·                     Menegakan kepercayaan manusia hanya kepada Allah,Tuhan Yang Maha Esa (tahuit).
·                     Mengatur kehidupan manusia di dunia,agar kehidupan teratur dengan  baik, sehingga dapat mencapai kesejahterahan hidup, lahir dan batin, dunia dan akhirat.
·                     Menjunjung tinggi dan melaksanakan peribadatan hanya kepada Allah.
·                     Menyempurnakan akhlak manusia.
B. Pelembagaan Agama
Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama.
Salah satu lembaga agama adalah :
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu,NUMuhammadiyahSyarikat IslamPertiAl WashliyahMath’laul AnwarGUPPIPTDIDMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut danPOLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk :
§  memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
§  memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
§  menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
§  meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

MUI Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian -- dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh -- kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam)
C. Agama, Konflik dan Masyarakat
Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism,
bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralisme dalam masyarakat Indonesia.
Konflik antar agama menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama.
Konflik yang ada dalam Agama dan Masyarakat
Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Sumber Utama Konflik Sosial
Di dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 5 dijelaskan bahwa di dalam diri manusia terdapat kekuatan-kekuatan yang selalu berusaha menarik dirinya untuk menyimpang dari nilai-nilai dan norma ilahi. Dengan kata lain, sebagai perusak, hal ini bisa berbentuk kerusuhan, demonstrasi dan sebagainya yang semuanya diakibatkan oleh tangan manusia. Jadi, yang menjadi sumber utama terjadi konflik adalah masyarakat atau pemeluk agama, bukan pada agama atau ajarannya.
Penganut agama adalah orang yang meyakini dan mempercayai suatu ajaran agama. Keyakinannya akan melahirkan bentuk perbuatan baik dan buruk. Keyakinan ini bisa dimiliki oleh mereka, setelah melalui proses memahami dan mempelajari ajaran agama tersebut. Oleh karena itu, setiap pemeluk agama akan mempunyai kadar interpretasi yang beragam dalam memahami ajaran agamanya sesuai dengan kemampuannya masing- masing. Akibat perbedaan pemahaman ini, konflik sudah tidak bisa dihindari. Misalnya konflik antar mazhab.


Faktor- faktor Konflik Sosial Ditinjau dari Aspek AgamaSetiap agama selalu membawa misi kedamaian dan keselarasan hidup, bukan saja antar manusia, tetapi juga antar sesama makhluk Tuhan. Di dalam terminologi Al-Qur’an, misi suci ini disebut rahmah lil alamin (rahmat dan kedamaian bagi alam semesta). Namun dalam tataran historisnya misi agama tidak selalu artikulatif. Selain sebagai alat pemersatu sosial, agamapun menjadi unsur konflik tulisan Afif Muhammad dijelaskan bahwa, “agama acapkali menampakkan diri sebagai sesuatu yang berwajah ganda” Hal ini sama dengan pendapat Johan Efendi yang menyatakan “Bahwa agama pada suatu waktu memproklamirkan perdamaian, jalan menuju keselamatan, persatuan, dan persaudaraan. Namun, pada waktu yang lain menampilkan dirinya sebagai sesuatu yang dianggap garang dan menyebar konflik. Bahkan tidak jarang dicatat dalam sejarah menimbulkan peperangan. Konflik sosial yang berbau agama bisa disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
·                     Adanya Klaim Kebenaran (Truth Claim)
Setiap agama punya kebenaran. Keyakinan tentang yang benar itu didasarkan pada Tuhan sebagai satu- satunya sumber kebenaran. Pluralitas manusia menyebabkan wajah kebenaran itu tampil beda ketika akan dimaknakan. Sebab perbedaan ini tidak dapat dilepaskan begitu saja dari berbagai referensi dan latar belakang orang yang meyakininya. Mereka mengklaim telah memahami, memiliki, bahkan menjalankan secara murni dan konsekuen nilai- nilai suci itu.
Keyakinan tersebut akan berubah menjadi suatu pemaksaan konsep- konsep gerakannya kepada manusia lain yang berbeda keyakinan dan pemahaman dengan mereka. Armahedi Mazhar menyebutkan bahwa absolutisme, eksklusivisme, fanatisme, ekstremisme dan agresivisme adalah penyakit-penyakit yang biasanya menghinggapi aktivis gerakan keagamaan. Absolutisme adalah kesombongan intelektual, eksklusivisme adalah kesombongan sosial, fanatisme adalah kesombongan emosional, ekstremisme adalah berlebih-lebihan dalam bersikap dan agresivisme adalah berlebih-lebihan dalam melakukan tindakan fisik.
Dalam ajaran atau doktrin agama, terdapat seruan untuk menuju keselamatan yang dibarengi dengan kewajiban mengajak orang lain menuju keselamatan tersebut. Kegiatan ini biasa disebut dengan istilah “dakiyah”. Dakiyah merupakan upaya mensosialisasikan (mengajak, merayu) ajaran agama. Bahkan tidak menutup kemungkinan, masing-masing agama akan menjastifikasi bahwa agamalah yang paling benar. Jika kepentingan ini lebih di utamakan, masing-masing agama akan berhadapan dalam menegakkan hak kebenarannya. Ini akan memunculkan sentimen agama, sehingga benturan pun sulit dihindari. Fenomena yang seperti inilah yang dapat melahirkan konflik antar agama. Misalnya, peristiwa Perang Salib antara umat Islam dan umat Kristen. Tragedi ini sangat kuat muatan agamanya, dari pada politisnya.
·                     Adanya Pengkaburan Persepsi antar Wilayah Agama dan Suku
Mayoritas rakyat Indonesia lebih mensejajarkan persoalan agama dengan suku dan ras. Pemahaman yang kabur ini bisa menimbulkan kerawanan atau kepekaan yang sangat tinggi, sehingga muncul benih-benih sektarianisme. Seprti dalam kasus Dr. AM Saefuddin, yakni Menteri Negara Pangan dan Holtikultura pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Menteri itu telah melecehkan salah satu agama, dalam pernyataannya “Megawati Pindah Agama menjadi Agama Hindu”. Hal ini dikarenakan dia telah menyaksikan seseorang yang beragam Islam (Megawati) ikut melakukan kegiatan ritual pada agama Hindu di Bali. Akibatnya, setelah pernyataan itu dilontarkan terjadi sejumlah demonstrasi, bahkan berubah menjadi kerusuhan.
·                     Adanya Doktrin Jihad dan Kurangnya Sikap Toleran dalam Kehidupan Beragama
Seorang agamawan sering kali mencela sikap sempit dan tidak toleran pada orang lain yang ingin menganiayanya, pada hal disisi lain mereka sendiri mempertahankan hak dengan cara memaksa dan menyerang orang yang mereka anggap menyimpang. Bahkan, mereka menganggap membunuh orang yang menyimpang itu sebagai kewajiban (Jihad). Jika berada dalam agama ketiga, diluar kedua agama yang sedang bertikai, kita akan tersenyum mengejeknya, karena mereka saling menghancurkan, yang dalam persepsi kita bahwa agama yang bertikai tersebut sama-sama palsu. Tetapi lain lagi ceritanya, jika yang perang adalah agama kita dengan agama lainnya. Dengan sendirinya, perang itu akan menjadi sebuah perjuangan untuk melawan dan menghancurkan kepalsuan. Bahkan kita akan meyakini adanya unsur kesucian dalam perang itu, sehingga mati di dalamnya di anggap kehormatan yang besar sebagai syahid / martir.
Hanya saja kita harus paham bahwa mereka yang ada dipihak lawan agama kita juga berpendapat sama seperti itu, dan mereka yang berada dipihak ke tiga (tidak berperang), dan memandang perang kita sebagai usaha saling menghancurkan antara dia kepalsuan. Semua orang di dunia ini sepakat bahwa agama selalu mengajak kepada kebaikan. Tetapi ketika seseorang semakin yakin dengan agamanya, maka “orang baik” itu justru semakin kuat membenarkan dirinya untuk tidak toleran kapada orang lain, bahkan mereka berhak mengejar-ngejar orang yang tidak sepaham dengan dirinya. Jadi, merekalah yang sebenarnya menjadi sumber kebenaran.
·                     Minimnya Pemahaman terhadap Ideologi Pluralisme
Al-Qur’an (Q.S. 2 : 148) mengakui bahwa masyarakat terdiri atas berbagai macam komunitas yang memiliki orientasi kehidupan sendiri-sendiri. Manusia harus menerima keragaman budaya dan agama dengan memberikan toleransi kepada masing-masing komunitas dalam menjalankan ibadahnya. Oleh karena itu, kecurigaan tentang sifat Islam yang anti plural dan suka kekerasan itu sangatlah tidak beralasan.
Pluralisme telah diteladankan oleh Rasulallah SAW, ketika beliau berada di Madinah, masyarakat non-Muslim tidak pernah dipaksa untuk mengikuti agamanya. Bahkan dalam perjanjian dengan penduduk Madinah ditetapkan dasar-dasar toleransi demi terwujudnya perdamaian dan kerukunan. Salah satunya ” Orang Yahudi yang turut dalam perjanjian dengan kami berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan; tidak akan diperlukan zalim. Jika di antara mereka berbuat zalim, itu hanya akan mencelakakan dirinya dan keluarganya.
Bukti-bukti empiris pluralisme Islam juga terjadi dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik yang konkrit di Andalusia, Spanyol, pada masa pemerintahan Khalifah Umawi. Kedatangan Islam di daerah tersebut telah mengakhiri politik monoreligi secara paksa oleh penguasa sebelumnya. Pemerintah Islam yang kemudian berkuasa selama 500 tahun telah menciptakan masyarakat Spanyol yang pluralistic, sebab ada tiga agama di dalamnya yang berkembang, yakni Islam, Kristen dan Yahudi. Mereka dapat hidup saling berdampingan dan rukun. Potret seperti inilah yang perlu dikembangakan oleh seluruh agama, sehingga akan mampu menahan diri dari hasrat alami manusia, yakni kehendak untuk berkuasa (Will to Power). Selain itu, manusia harus mampu mempelakukan agama sebagai sumber etika dalam berinteraksi, baik di antara sesama penguasa maupun antara penguasa dengan rakyat. Jika etika pluralisme ini dapat ditegakkan, maka tidak akan terjadi rangkaian kerusuhan, pertikaian dan perusakan tempat-tempat ibadah.


D. Pendapat Mahasiswa mengenai Agama dan Masyarakat

Di Bab ke 10 ini pembahasan yang begitu menarik yaitu agama, kenapa begitu menarik perhatian saya di artikel ini ?? ? yap karena yang kita bahas disini mengenai agama, agama adalah sebuah keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menurut saya adalah sebagai penuntun kehidupan kita dialam semesta ini, tanpa adanya agama dalam kehidupan sehari - hari kita mungkin sudah menjadi orang yang tersesat dalam kegelapan keyakinan, di Indonesia ini sangat beragam agam yang dianutnya berdasarkan keyakinan masing, namun tetap masyarakat kita mayoritas ISLAM bahkan indonesia tercatat sebagai negara Islam Terbesar dan Terbanyak diDunia ini maka dari itu kita wajib bersyukur atas apa yang diberikan Tuhan. namun tidak sedikit juga konflik yang sering terjadi antara sesama agama yang dianutnya terutama perbedaan pandangan hidup, namun disini ada beberapa toleransi yang telah kita sepakati sesama agama atau sesama suku.