Senin, 12 Oktober 2015

2 fakta yang menjelaskan kondisi terakhir bencana kabut asap Riau

Ramai-ramai media di Indonesia membicarakan tentang fatalnya dampak kebakaran hutan yang memicu kabut asap di Provinisi Riau. Bahkan Presiden Jokowi sempat turun tangan langsung ke wilayah lahan dan hutan yang terbakar di Riau, kini Pemerintah Riau telah menyandang status darurat asap menyusul kian pekatnya kabut asap yang mencemari ruang udara Riau dan sekitarnya, bahkan tembus hingga ke Malaysia dan Singapura.
Hingga memasuki pekan kedua September ini, satuan tugas bentukan Presiden untuk menyelidiki dan mengatasi menyebab kabut asap telah bekerja keras dibantu oleh masyarakat dan Tentara Nasional Indonesia. Banyak pihak bergotong royong melenyapkan kabut asap secara utuh. Akan tetapi, hasil dari semua usaha itu belum terlalu mengurangi dampak kabut asap di Riau.
Berikut adalah 2 fakta yang menjelaskan kondisi terakhir bencana kabut asap Riau,
  1. Hujan mendadak turun, kabut asap sempat menghilang sesaat di langit Pekanbaru

Pekatnya kabut asap yang menutupi hampir seluruh kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah menggerakkan hati ratusan masyarakat Pekanbaru untuk melaksanakan shalat minta hujan atau shalat istisqa. Akhirnya keberkahan Allah pun muncul di Senin sore (14/9), dilansir dari Antaranews, seluruh warga Kota Pekanbaru mengucap syukur setelah turunnya hujan ditengah selimut kelam kabut asap. Sesaat usai hujan, kabut asap memang sempat menghilang dari langit Kota Pekanbaru.
Namun keesokan harinya, Selasa (15/9) kabut asap kembali muncul dan lagi-lagi memekatkan langit Pekanbaru mulai pukul 05.00 WIB. Bau menyengat asap kembali menyesakkan hidung ketika matahari menyingising menjelang pukul 07.00 WIB. Dikutip dari detik.com, di hari Selasa (15/9) ini Kota Pekanbaru nampak masih akan tetap dikepung asap pekat, tak akan jauh dari hari-hari biasa. Hujan deras yang mengguyur hampir satu jam tak menghilangkan seutuhnya titik api di sekitar Provinsi Riau.

     2.  Para Orangtua di Pekanbaru risau kabut asap ancam kesehatan sang anak di sekolah

Walaupun angka Indeks Pencemaran Udara (IPU) sudah melonjak drastis hingga pada kadar amat berbahaya (IPU rata-rata 355) tak layak lagi untuk dihirup masyarakat, namun aktivitas belajar mengajar di Kota Pekanbaru beberapa kali masih berlangung.
Akibatnya banyak ibu rumah tangga risau melihat si anak harus terpapar kabut asap di sekolah dan aktivitas luar ruangan. Akan tetapi ada juga beberapa sekolah yang akhirnya meliburkan siswanya selama beberapa hari bahkan sudah lewat satu minggu lebih. Kantor Berita Antara menyebutkan beberapa ibu rumah tangga di Pekanbaru berada dalam posisi yang dilematis, jika sekolah tidak libur, si anak akan terpapar dampak beracun dari kabut asap. Namun di sisi lain, kabut asap di Pekanbaru dinilai telah merugikan dunia pendidikan karena sekolah-sekolah terpaksa harus diliburkan untuk menghindari dampak dari udara yang tercemar. Akhirnya banyak mata pelajaran yang tertunda karena libur. (CAL)

img: metrotvnews

Peranan Dan Fungsi Bahasa Indonesia

·         Kedudukan Bahasa Indonesia dalam UUD’45
Bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan yaitu sebagai bahasa nasional dansebagai bahasa negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. “kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia”. itulah penggalan dari isi Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928. Lahirnya Sumpah pemuda merupakan sebuah awal menjadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara.

1.    Sebagai Bahasa Nasional

Sebagai lambang kebanggaan dan identitas nasional, Bahasa persatuan kita, memiliki nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa yang harus dipertahankan dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada rasa renda diri, malu, dan acuh tak acuh. Indonesia memiliki banyak budaya dan bahasa yang berbeda-beda hampir di setiap daerah. Pastinya, tidak akan mungkin kita bisa saling memahami ketika berkomunikasi antar sesama. Oleh karena itulah betapa pentingnya kedudukan bahasa indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dan sebagai alat penghubungan antarbudaya dan daerah.

2.    Sabagai Bahasa Negara

Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakandi Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai : bahasa dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentinganperencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menjadi bahasa resmi kenegaraan, pengantar di lembaga-lembaga pendidikan/ pemanfaatan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, pemerintah dll.

·         Fungsi Bahasa Indonesia

Secara umum fungsi bahasa sebagai alat komunikasi: lisan maupun tulis Santoso, dkk. (2004) berpendapat bahwa bahasa sebagai alat komunikasi memiliki fungsi sebagai berikut: 

1.    Fungsi informasi
2.    Fungsi ekspresi diri
3.    Fungsi adaptasi dan integrasi
4.    Fungsi kontrol sosial

·         Menurut Hallyday (1992) Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi untuk keperluan:

a)    Fungsi instrumental, bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu
b)    Fungsi regulatoris, bahasa digunakann untuk mengendalikan prilaku orang lain
c)    Fungsi intraksional, bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
d)    Fungsi personal, bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain
e)    Fungsi heuristik, bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu
f)     Fungsi imajinatif, bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi
g)    Fungsi representasional, bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi

·         Fungsi khusus bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mempunyai, yaitu:

a)    Bahasa resmi kenegaraan
b)    Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
c)    Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasionalserta kepentingan pemerintahd) Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

·         Fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara:

a)    Bahasa resmi kenegaraan
b)    Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
c)    Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasionalserta kepentingan pemerintah
d)    Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

·         Bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga perlu dibakukan atau distandarkan.

a)    Ejaan Van Ophuijen (1901)
b)    Ejaan Soewandi (1947)
c)    Ejaan yang Disempurnakan (EYD, tahun 1972)
d)    Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Istilah(1975)
e)    Kamus besar Bahasa Indonesia, dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (1988)

·         Bahasa Indonesia memiliki fungsi-fungsi yang dimiliki oleh bahasa baku, yaitu:

Ø  Fungsi pemersatu, bahasa Indonesia memersatukan suku bangsa yang berlatar budaya dan bahasa yang berbeda-beda
Ø  Fungsi pemberi kekhasan, bahasa baku memperbedakan bahasa itu dengan bahasa yang lain
Ø  Fungsi penambah kewibawaan, bagi orang yang mahir berbahasa indonesia dengan baik dan benar.
Ø  Fungsi sebagai kerangka acuan, bahasa baku merupakan norma dan kaidah yang menjadi tolok ukur yang disepakati bersama untuk menilai ketepatan penggunaan bahasa atau ragam bahasa.

Saran:
Marilah kita bersama-sama menjaga bahasa Indonesia agar menjadi bahasa yang dapat mempersatukan berbagai kelompok masyarakat dengan melakukan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia agar tercapai pemakaian yang cermat, tepat, dan efisien

 Referensi:

Halim,  Amran. 1979. Pembinaan Bahasa Indonesia.  Jakarta: Pusat Pembinaan  dan Pengembangan Bahasa

http://yuniparantika.blogspot.co.id/2014/10/peranan-dan-fungsi-bahasa-indonesia.html